Langsung ke konten utama

Jurnal: Hukum Syariah, Youtube, dan Cara Pandang

Sumber: https://www.boombastis.com/eksekusi-pancung/62499

Selasa 04 Juni 2019

Dipenghujung bulan Ramadhan yang mulia ini, saya justru menyia-nyiakan waktu dengan membuka youtube dan menonton beberapa video yang memiliki manfaat lebih sedikit ketimbang pebuatan positif lain seperti shalat tarawih berjamaah atau membaca Al-Qur’an di malam hari. Saya membuka youtube mencoba mencari hiburan ditengah malam hingga muncul video dari kanal youtube Asian Boss yang membahas tentang hukuman cambuk dan hukum Syariah yang ada di Indonesia, yang kebetulan baru di upload hari itu juga yaitu tanggal 3 Juni.

Beberapa hari belakangan ini, atau beberapa minggu bila perhitungan saya benar, saya sering menghabiskan waktu atau membuang-buang waktu lebih tepatnya dengan menonton video-video yang ada di youtube, dan variasi video yang saya tonton beragam, mulai dari video dota2, pewdiepie, hingga beberapa kanal youtube lainnya dengan tujuan menghibur diri.

Kembali kepada video dari kanal youtube Asian Boss, saya menonton setidaknya sekitar 20 video yang kanal youtube ini telah upload, dan menurut pengamatan saya yang tidak seksama dan terkantuk-kantuk, karena saya biasa menonton video-video itu menjelang waktu sahur, topik yang biasa dibahas dalam video tersebut adalah permasalahan atau isu-isu sosial yang ada di sekitar negara-negara Asia. Namun isu yang dimaksud bukanlah berupa isu berasar seperti keputusan politik suatu negara atau tindakan-tindakan yang berkaitan dengan ekonomi, melainkan lebih kepada isu budaya populer dan isu-isu ringan yang biasa masyarakat temui di jalanan. Meskipun terkesan remeh temeh namun ada beberapa isu yang menurut saya akan sangat menarik apabila dibahas lebih lanjut dan lebih mendalam.

Salah satunya adalah isu mengenai hukuman cambuk dan hukum Syariah yang ada di Indonesia. Hal ini sangat mengganggu saya, karena hal ini mengahantui saya dan membuat saya terus berpikir dan membuat saya gatal ingin berkomentar mengenai tanggapan-tanggapan yang disampaikan oleh orang-orang yang ada di dalam video tersebut. Dalam video tersebut, pembawa acara menanyakan beberapa pertanyaan terkait dengan hukuman cambuk dan hukum Syariah yang diterapkan di provinsi Aceh.

Dalam video tersebut ada beberapa orang yang mampu memaklumi penerapan hukum cambuk yang ada di Aceh dengan dalih yang berbeda-beda, ada yang mengatas namakan solideritas totalitas kawan-SOTOKAW-islam, ada juga yang menyebutkan bahwa itu adalah keunikan dari Indonesia itu sendiri, dan ada juga yang menyebutkan hal itu berkaitan dengan sejarah tiap-tiap daerah yang ada di Indonesia. Tapi disisi lain ada juga orang-orang yang menentang, atau boleh saya perhalus, tidak setuju dengan alasan tersebut, dengan dalih tidak berprikemanusiaan, meskipun kita tahu bahwa manusia bisa lebih rendah dari pada binatang dan iblis sekalipun, tidak menjunjung hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan hukum Indonesia secara umum.

Namun hal yang ingin saya komentari adalah mengenai penerapan hukum Syariah itu sendiri, belakangan ini terutama semenjak digaungkannya kemeriahan tahun pemilu politik isu mengenai penerapan hukum Syariah disuarakan semakain keras. Kalau boleh menjeneralisasi, masyarakat Indonesia terbagi menjadi tiga kubu, yaitu kubu yang menginginkan adanya penerapan hukum Syariah di Indonesia, kedua adalah kubu yang menentang dengan penerapan hukum Syariah yang ada di Indonesia, ketiga adalah kubu asoy geboy yang bahkan tidak tahu apa yang tengah terjadi di negri ini.

Bagi mereka yang menginginkan penerapan hukum Syariah di Indonesia, berdalih bahwa hukum yang diterapkan di Indonesia tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, hukum yang berat sebelah seperti peler kondor, hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas, hukum yang tembang pilih, bukan tembang pilihan apalagi tembang campursari, intinya hadirnya ketidak adilan dalam penerapan hukum yang ada. Melototnya hukum di Indonesia, karena hukum seharusnya buta. Mereka berpendapat bahwa dengan diterapkannya hukum Syariah Indonesia akan menjadi Indonesia yang lebih baik, karena hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan keseimbangan, seperti avatar Aang, tapi saat dunia membutuhkannya dia menghilang.

Bagi mereka yang menolak penerapan hukum Syariah di Indonesia, berdalih Indonesia adalah negara multi kultul, multi etnis, multi agama, multi fungsi, multiplayer, seperti dota 2 yang bisa dimainkan oleh dua puluh orang sekaligus dalam satu permain dengan mode 10 vs 10-MOBA ko analog. Hal ini bertentagan dengan Pancasila, meskipun secara pribadi saya sudah tidak pernah melihat Harry Pantja (dibaca panca) di televisi, dan mereka berdalih hal ini menodai persatuan dan kesatuan NKRI, NKRI harga mati, harga shopee diskon gede-gedean mau lebaran. Dan dengan menerapkan hukum yang berdasarkan satu agama itu dinilai tidak adil.

Dan untuk mereka yang asoy geboy tidak perlu dibahas, mereka juga tidak tahu apa-apa mengenai hal yang terjadi di Indonesia saat ini. Jadi biarkan.

Menurut saya apa yang disuarakan oleh kedua kubu pertama adalah lucu adanya, meskipun mereka sama-sama memiliki dalih yang logis dan dapat dipertanggung jawabkan, juga dasar-dasar pemikiran yang menurut saya tidaklah salah, tapi apa yang mereka lakukan adalah percuma dan lebih membuang-bang waktu daripada kegiatan menonton youtube saya setiap menjelang sahur. Kenapa saya berani berpendapat demikian, karena terima atau tidak hukum Syariah sesungguhnya sudah lama diterapkan di Indonesia sejak Indonesia menggukan Pancasila sebagai dasar negara.

Mungkin akan banyak yang tidak setuju dengan pendapat saya, saya tidak akan berkata mereka salah, dan saya salah, karena menurut saya realita yang ada di lapangan adalah benar adanya, bahwa hukum Syariah islam telah diterapkan sejak dahulu oleh para pendiri negri yang diterjemahkan kedalam Pancasila secara filosofis. Ya secara filosofis. Dan ditumbuh kembangkan oleh para negarawan-negarawan Indonesia hingga membentuk hukum yang ada saat ini, meskipun tidak sedikit yang melenceng, tapi secara garis besar hukum Syariah masih di terapkan.

Penerapan yang saya sebutkan bukanlah penerapan secara telajang atau secara bulat-bulat hukum Syariah yang ada, dan segala tata cara, administrasi juga proses hukum dan pengerjaan ketatanegaraan secara Syariah islam. Namun lebih kepada nilai filosofi, dan menurut saya hal itu terus berjalan hingga kini, meskipun saya tidak bisa berkata bahwa tujuan yang disuarakan oleh kubu pertama adalah salah, dan saya malah mendukung tujuan tersebut. Namun, dari pada menerapkan hukum Syariah secara bulat-bulat seperti tahu, digoreng dadakan, lima ratusan, anget-anget, akan lebih baik apabila ada peremajaan atau perbaikan penerpan hukum Syariah yang ada, sehingga tidak ada lagi tembang pilih, ketidak adilan ataupun hukum yang tumpul ketas dan tajam kebawah.

Hukum yang ada saat ini menurut saya sudah diterapkan berdasarkan nilai-nilai filosofis hukum Syariah islam, seperti adanya kebebesan berekspresi dan bersuara, meskipun belakangan ini whatsapp, Instagram, dan situs xvideos di blokir sementara, tapi hanya sementara, masih ada vpn. Kebebasan dalam menetukan pilihan seperti pilihan dalam beragama, pilihan politik, meskipun ada presidensil threshold, setidaknya Nurhadi Aldo hadir untuk Indonesia yang tranjal tronjol. Ganjaran berupa hukuman bagi mereka yang melanggar hukum seperti mencuri, pemerkosaan, ngentot ketahuan, ataupun korupsi, meskipun gaya rambut Gayus sempat menjadi trend.

Kenapa saya berkata penerapan telanjang belum bisa atau belum cocok diterapkan di Indonesia, hal ini lebih mengacu kepada konteks kebudayaan, seperti hukum rajam, pancung, atau potong tangan bagi sebagian kalangan masyarakat adalah sebuah tindakan barbar apabila diterapkan di Indonesia pada masa ini. Saya sedikit setuju meskipun lebih banyak menentang, karena pada dasarnya agama hadir untuk mengisi kekosongan dalam batin setiap insan, penerapan hukuman yang ada dalam hukum Syariah islam adalah tidak lain untuk kebaikan umat islam itu sendiri, hukuman-hukuman itu hadir sebagai cara untuk menakut-nakuti juga untuk menumbuhkan kepatuhan terhadap ajaran islam. Yang menariknya hal bentuk hukuman ini hadir pertama kali ditempat dimana islam lahir, dimana pada masa itu kekerasan adalah hal yang ‘normal’ dan ‘keberaniaan’ adalah perhiasan yang paling berkilauan yang dapat digunakan oleh umat manusia khususnya laki-laki. Namun di dunia modern saat ini, dimana kekerasan mulai menjadi hal yang tabu dan orang-orang menjadi pengecut, otak lebih digunakan sekarang dibandingkan otot.

Dan hal itu pulalah yang menurut saya sudah dipikirkan oleh para pendiri Indonesia dan mereka berpikir kedepan bahwa generasi manusia yang akan lahir pada masa mendatang adalah manusia yang lebih pengecut namun lebih cerdas, karena itu penerapan hukuman-hukuman ini dianggap tidak terlalu dibutuhkan, namun lebih mengutamakan nilai-nilai filosofis dalam hukum Syariah itu sendiri.

Saya juga sadar, belum banyak orang di Indonesia yang menyadari hal ini, dan tidak sedikit orang yang tidak bisa berpikir jernih dengan ketidak adilan yang hadir, sehingga ia mau ikut menyuarakan hal tersebut, tidak lain karena menginginkan Indonesia yang lebih baik. Begitu juga dengan mereka yang menentang adanya penerapan hukum Syariah di Indonesia, mereka hanya belum tahu atau menyadari hal ini, dan mereka juga hanya menginginkan adanya kedamaian di Indonesia.

Kesimpulannya bukanlah penerapan secara bulat-bulat dari hukum Syariah yang menurut saya perlu diterapkan di Indonesia ini, namun lebih kepada peremajaan atas pemahaman nilai-nilai filosofis dari hukum Syariah tersebut dan pembenahan penerapan hukum Syariah yang selama ini telah di tetapkan, karena secara umum semua hukum harusnya memihak pada keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan nilai-nilai agama yang ada. Meskipun setiap orang memiliki perbedaan dalam berpendapat, tapi saya tidak akan menghormati pembaca yang memiliki pendapat yang berbeda dengan saya, kecuali dia tidak mengungkapkannya atau mengungkapkannya di tempat lain. Ahmad Fauzy, sekian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerpen: Pencipataan Tuhan

Sumber: https://id.pinterest.com/pin/798263102673932034/ Pencipataan Tuhan Ada kalanya hari begitu gelap, sang surya sudah tak sudi lagi untuk muncul dan memancarkan sinarnya, malam kian mencekam, bahkan rembulan hanya bisa menonton dari Nirwana tanpa melakukan apa-apa. Lolongan sang penguntit malam terdengar menebarkan teror dalam gelap, gagak berseliweran di angkasa menyebarkan berita akan datangnya kematian, angkara murka. Sang ibu tak lagi ramah pada siapa saja yang ingin menjamahnya, kini dia hanya bisa merintih dan menutup dirinya dalam sakit. Sumber kehidupan tak lebih menjadi penyebab kematian, dia yang seharusnya menerangi dalam gelap, dan memberi kehangatan dalam dingin tak lebih dari kekejaman yang akan melumat siapa saja yang berani berdiri di hadapannya, kekacauan. - Nun jauh di sana, di singahsana tempat para dewata berkuasa, jauh di jantung Nirwana, duduk dengan segala keangkuhan dan keagunganya, penguasa para dewata, Sang Pengawas. Dia yang hanya b...

Devil and Miss Prym by Paulo Coelho Review

https://paulocoelhofoundation.com/books/paulo-coelho-the-devil-and-miss-prym/ Review of the novel Devil and Miss Prym by Paulo Coelho Title : Devil and miss Prym Author : Paulo Coelho Year : 2000 Synopsis What will you do when you find out that evil has entered with great temptation into your life? Can you resist the temptation? Devil and Miss Prym is a novel that tells the story of how Chattal Prym, a young girl from the village tries to fight the evil that affects her and resist the temptations that are in front of her eyes. Once upon a time there was a stranger who came to a remote village called Viscot, the village is known as the village where hunters spend their time when the hunting season arrives and travelers spend their vacations in that paradise on earth, but the stranger does not come at this time. hunting season or holiday season and it comes with a temptation and evil intent. No one knew all that except an old woman saw him come and stay at the hotel, she told herself tha...

Cerpen: “miiiisssiiimu…..”

Sumber: https://cms.www.countway.harvard.edu/wp/?p=9216 “miiiisssiiimu…..” Bau anyir ruang bedah, suara tetes air yang berasal dari keran yang belum ditutup dengan sempurna, suara derap langkah, hiruk-pikuk para perawat dan cahaya mengkilap, pantulan dari benda-benda metal yang ada diruangan, adalah hal terakhir yang dapat Claudia rasakan tepat sebelum dirinya pergi ke tempat yang dia tahu tidak akan ada jalan untuk kembali, “Miiiisssiiimu…..” Terdengar bisikan sayu dari telinga yang sudah tidak mampu lagi mendengar, terlelap akhirnya - Setidaknya sudah dua dekade berlalu sejak deklarasi perang itu dikumandangkan ke seluruh penjuru negeri, pusat kota, daerah urban, bahkan pelosok negeri ikut riuh, dan larut dalam kekhawatiran akan terjadinya pertumpahan darah. Peperangan bukanlah hal yang sebenarnya dikehendaki oleh kedua belah pihak, namun hal tersebut dianggap penting apabila sudah menyangkut keamanan dan martabat negeri. Seperti apa yang telah dibayangkan, maya...