Langsung ke konten utama

Jurnal: Hukum Syariah, Youtube, dan Cara Pandang

Sumber: https://www.boombastis.com/eksekusi-pancung/62499

Selasa 04 Juni 2019

Dipenghujung bulan Ramadhan yang mulia ini, saya justru menyia-nyiakan waktu dengan membuka youtube dan menonton beberapa video yang memiliki manfaat lebih sedikit ketimbang pebuatan positif lain seperti shalat tarawih berjamaah atau membaca Al-Qur’an di malam hari. Saya membuka youtube mencoba mencari hiburan ditengah malam hingga muncul video dari kanal youtube Asian Boss yang membahas tentang hukuman cambuk dan hukum Syariah yang ada di Indonesia, yang kebetulan baru di upload hari itu juga yaitu tanggal 3 Juni.

Beberapa hari belakangan ini, atau beberapa minggu bila perhitungan saya benar, saya sering menghabiskan waktu atau membuang-buang waktu lebih tepatnya dengan menonton video-video yang ada di youtube, dan variasi video yang saya tonton beragam, mulai dari video dota2, pewdiepie, hingga beberapa kanal youtube lainnya dengan tujuan menghibur diri.

Kembali kepada video dari kanal youtube Asian Boss, saya menonton setidaknya sekitar 20 video yang kanal youtube ini telah upload, dan menurut pengamatan saya yang tidak seksama dan terkantuk-kantuk, karena saya biasa menonton video-video itu menjelang waktu sahur, topik yang biasa dibahas dalam video tersebut adalah permasalahan atau isu-isu sosial yang ada di sekitar negara-negara Asia. Namun isu yang dimaksud bukanlah berupa isu berasar seperti keputusan politik suatu negara atau tindakan-tindakan yang berkaitan dengan ekonomi, melainkan lebih kepada isu budaya populer dan isu-isu ringan yang biasa masyarakat temui di jalanan. Meskipun terkesan remeh temeh namun ada beberapa isu yang menurut saya akan sangat menarik apabila dibahas lebih lanjut dan lebih mendalam.

Salah satunya adalah isu mengenai hukuman cambuk dan hukum Syariah yang ada di Indonesia. Hal ini sangat mengganggu saya, karena hal ini mengahantui saya dan membuat saya terus berpikir dan membuat saya gatal ingin berkomentar mengenai tanggapan-tanggapan yang disampaikan oleh orang-orang yang ada di dalam video tersebut. Dalam video tersebut, pembawa acara menanyakan beberapa pertanyaan terkait dengan hukuman cambuk dan hukum Syariah yang diterapkan di provinsi Aceh.

Dalam video tersebut ada beberapa orang yang mampu memaklumi penerapan hukum cambuk yang ada di Aceh dengan dalih yang berbeda-beda, ada yang mengatas namakan solideritas totalitas kawan-SOTOKAW-islam, ada juga yang menyebutkan bahwa itu adalah keunikan dari Indonesia itu sendiri, dan ada juga yang menyebutkan hal itu berkaitan dengan sejarah tiap-tiap daerah yang ada di Indonesia. Tapi disisi lain ada juga orang-orang yang menentang, atau boleh saya perhalus, tidak setuju dengan alasan tersebut, dengan dalih tidak berprikemanusiaan, meskipun kita tahu bahwa manusia bisa lebih rendah dari pada binatang dan iblis sekalipun, tidak menjunjung hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan hukum Indonesia secara umum.

Namun hal yang ingin saya komentari adalah mengenai penerapan hukum Syariah itu sendiri, belakangan ini terutama semenjak digaungkannya kemeriahan tahun pemilu politik isu mengenai penerapan hukum Syariah disuarakan semakain keras. Kalau boleh menjeneralisasi, masyarakat Indonesia terbagi menjadi tiga kubu, yaitu kubu yang menginginkan adanya penerapan hukum Syariah di Indonesia, kedua adalah kubu yang menentang dengan penerapan hukum Syariah yang ada di Indonesia, ketiga adalah kubu asoy geboy yang bahkan tidak tahu apa yang tengah terjadi di negri ini.

Bagi mereka yang menginginkan penerapan hukum Syariah di Indonesia, berdalih bahwa hukum yang diterapkan di Indonesia tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, hukum yang berat sebelah seperti peler kondor, hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas, hukum yang tembang pilih, bukan tembang pilihan apalagi tembang campursari, intinya hadirnya ketidak adilan dalam penerapan hukum yang ada. Melototnya hukum di Indonesia, karena hukum seharusnya buta. Mereka berpendapat bahwa dengan diterapkannya hukum Syariah Indonesia akan menjadi Indonesia yang lebih baik, karena hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan keseimbangan, seperti avatar Aang, tapi saat dunia membutuhkannya dia menghilang.

Bagi mereka yang menolak penerapan hukum Syariah di Indonesia, berdalih Indonesia adalah negara multi kultul, multi etnis, multi agama, multi fungsi, multiplayer, seperti dota 2 yang bisa dimainkan oleh dua puluh orang sekaligus dalam satu permain dengan mode 10 vs 10-MOBA ko analog. Hal ini bertentagan dengan Pancasila, meskipun secara pribadi saya sudah tidak pernah melihat Harry Pantja (dibaca panca) di televisi, dan mereka berdalih hal ini menodai persatuan dan kesatuan NKRI, NKRI harga mati, harga shopee diskon gede-gedean mau lebaran. Dan dengan menerapkan hukum yang berdasarkan satu agama itu dinilai tidak adil.

Dan untuk mereka yang asoy geboy tidak perlu dibahas, mereka juga tidak tahu apa-apa mengenai hal yang terjadi di Indonesia saat ini. Jadi biarkan.

Menurut saya apa yang disuarakan oleh kedua kubu pertama adalah lucu adanya, meskipun mereka sama-sama memiliki dalih yang logis dan dapat dipertanggung jawabkan, juga dasar-dasar pemikiran yang menurut saya tidaklah salah, tapi apa yang mereka lakukan adalah percuma dan lebih membuang-bang waktu daripada kegiatan menonton youtube saya setiap menjelang sahur. Kenapa saya berani berpendapat demikian, karena terima atau tidak hukum Syariah sesungguhnya sudah lama diterapkan di Indonesia sejak Indonesia menggukan Pancasila sebagai dasar negara.

Mungkin akan banyak yang tidak setuju dengan pendapat saya, saya tidak akan berkata mereka salah, dan saya salah, karena menurut saya realita yang ada di lapangan adalah benar adanya, bahwa hukum Syariah islam telah diterapkan sejak dahulu oleh para pendiri negri yang diterjemahkan kedalam Pancasila secara filosofis. Ya secara filosofis. Dan ditumbuh kembangkan oleh para negarawan-negarawan Indonesia hingga membentuk hukum yang ada saat ini, meskipun tidak sedikit yang melenceng, tapi secara garis besar hukum Syariah masih di terapkan.

Penerapan yang saya sebutkan bukanlah penerapan secara telajang atau secara bulat-bulat hukum Syariah yang ada, dan segala tata cara, administrasi juga proses hukum dan pengerjaan ketatanegaraan secara Syariah islam. Namun lebih kepada nilai filosofi, dan menurut saya hal itu terus berjalan hingga kini, meskipun saya tidak bisa berkata bahwa tujuan yang disuarakan oleh kubu pertama adalah salah, dan saya malah mendukung tujuan tersebut. Namun, dari pada menerapkan hukum Syariah secara bulat-bulat seperti tahu, digoreng dadakan, lima ratusan, anget-anget, akan lebih baik apabila ada peremajaan atau perbaikan penerpan hukum Syariah yang ada, sehingga tidak ada lagi tembang pilih, ketidak adilan ataupun hukum yang tumpul ketas dan tajam kebawah.

Hukum yang ada saat ini menurut saya sudah diterapkan berdasarkan nilai-nilai filosofis hukum Syariah islam, seperti adanya kebebesan berekspresi dan bersuara, meskipun belakangan ini whatsapp, Instagram, dan situs xvideos di blokir sementara, tapi hanya sementara, masih ada vpn. Kebebasan dalam menetukan pilihan seperti pilihan dalam beragama, pilihan politik, meskipun ada presidensil threshold, setidaknya Nurhadi Aldo hadir untuk Indonesia yang tranjal tronjol. Ganjaran berupa hukuman bagi mereka yang melanggar hukum seperti mencuri, pemerkosaan, ngentot ketahuan, ataupun korupsi, meskipun gaya rambut Gayus sempat menjadi trend.

Kenapa saya berkata penerapan telanjang belum bisa atau belum cocok diterapkan di Indonesia, hal ini lebih mengacu kepada konteks kebudayaan, seperti hukum rajam, pancung, atau potong tangan bagi sebagian kalangan masyarakat adalah sebuah tindakan barbar apabila diterapkan di Indonesia pada masa ini. Saya sedikit setuju meskipun lebih banyak menentang, karena pada dasarnya agama hadir untuk mengisi kekosongan dalam batin setiap insan, penerapan hukuman yang ada dalam hukum Syariah islam adalah tidak lain untuk kebaikan umat islam itu sendiri, hukuman-hukuman itu hadir sebagai cara untuk menakut-nakuti juga untuk menumbuhkan kepatuhan terhadap ajaran islam. Yang menariknya hal bentuk hukuman ini hadir pertama kali ditempat dimana islam lahir, dimana pada masa itu kekerasan adalah hal yang ‘normal’ dan ‘keberaniaan’ adalah perhiasan yang paling berkilauan yang dapat digunakan oleh umat manusia khususnya laki-laki. Namun di dunia modern saat ini, dimana kekerasan mulai menjadi hal yang tabu dan orang-orang menjadi pengecut, otak lebih digunakan sekarang dibandingkan otot.

Dan hal itu pulalah yang menurut saya sudah dipikirkan oleh para pendiri Indonesia dan mereka berpikir kedepan bahwa generasi manusia yang akan lahir pada masa mendatang adalah manusia yang lebih pengecut namun lebih cerdas, karena itu penerapan hukuman-hukuman ini dianggap tidak terlalu dibutuhkan, namun lebih mengutamakan nilai-nilai filosofis dalam hukum Syariah itu sendiri.

Saya juga sadar, belum banyak orang di Indonesia yang menyadari hal ini, dan tidak sedikit orang yang tidak bisa berpikir jernih dengan ketidak adilan yang hadir, sehingga ia mau ikut menyuarakan hal tersebut, tidak lain karena menginginkan Indonesia yang lebih baik. Begitu juga dengan mereka yang menentang adanya penerapan hukum Syariah di Indonesia, mereka hanya belum tahu atau menyadari hal ini, dan mereka juga hanya menginginkan adanya kedamaian di Indonesia.

Kesimpulannya bukanlah penerapan secara bulat-bulat dari hukum Syariah yang menurut saya perlu diterapkan di Indonesia ini, namun lebih kepada peremajaan atas pemahaman nilai-nilai filosofis dari hukum Syariah tersebut dan pembenahan penerapan hukum Syariah yang selama ini telah di tetapkan, karena secara umum semua hukum harusnya memihak pada keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan nilai-nilai agama yang ada. Meskipun setiap orang memiliki perbedaan dalam berpendapat, tapi saya tidak akan menghormati pembaca yang memiliki pendapat yang berbeda dengan saya, kecuali dia tidak mengungkapkannya atau mengungkapkannya di tempat lain. Ahmad Fauzy, sekian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerpen: Hasrat

Sesungguhnya manusia adalah mahluk paling tidak sempurna, bohong bila manusia dikatakan adalah mahluk yang paling sempurna, karena nyatanya banyak dari mereka yang sering merasa kekurangan dan terus meminta untuk lebih dan lebih, namun dengan penuh rasa kesombongan mereka mampu menyebut diri mereka sebagai mahluk paling sempurna. Bahkan di masa awal peradaban, nenek moyang dan para leluhur mereka berani menyebut diri sebagai homo sapiens sapiens atau manusia yang bijaksana, karena mereka merasa kurang puas hanya dengan menyebut diri mereka sebagai homo sapiens, yang sebenarnya juga merupakan nama pemberian mereka sendiri. Bahkan dalam peradaban yang bisa dibilang paling maju sekarang, dengan penemuan paling mutakhir, tidak pernah ada kesempurnaan setidaknya serperti yang diinginkan mahluk yang memenuhi muka bumi ini, segalanya selalu saja tidak pernah cukup, tidak pernah sempuna, selalu ada celah untuk mencari ketidak sempurnan itu.  -  malam itu gelap gulita, keheningan

Ulasan Novel Terusir Karya Buya Hamka

Ulasan mengenai novel terusir Judul Novel Terusir Penulis Buya Hamka Sinopsis Bercerita tentang perjalanan hidup Mariah, seorang wanita dari kalangan biasa yang terusir kehadirannya dari hidup Azhar suaminya dan Sofyan putra mereka. Ia kemudian terpaksa melanjutkan kehidupannya tanpa arah dan tujuan, sendirian di jalanan tanpa tempat untuk kembali, karena kedua orang tua Mariah telah meninggal, dan ia tidak memiliki sanak saudara. Diujung hidupnya yang penuh ketidak pastian dan penderitaan, satu-satunya hal yang dapat membuatnya bertahan adalah cintanya terhadap Sofyan putranya, bahkan setelah ia jatuh kedalam palung kehinaan paling dalam di hidupnya ia masih bertahan, dengan pengharapan kelak ia dapat bertemu dan mencurahkan rasa cintanya kepada Sofyan. Ulasan Terusir adalah sebuah novel yang bercerita tentang cinta, romansa kehidupan, dan permasalahan pelik yang menimpa sebuah rumah tangga yang hadir diakibatkan oleh sifat iri dan dengki, juga sebuah penggambaran secara nya

Cerpen: Persoalan Minta Minta

"Allahhu akbar.... Allahhu akbar....." dengan merdu Azan dilantunkan sang muazin, sebuah masterpiece, lantunan syair yang digumamkan tanpa alunan musik hanya bermodalkan pita suara, lebih merdu dibandingkan musik Mozart. Merdu, lantaran hanya mereka calon penghuni surgalah yang mampu menikmatinya -bukankah semakin sedikit penikmatnya semakin tinggi nilai hal tersebut- dan membuat mereka mampu melangkahkan kaki, melepaskan diri dari belenggu duniawi dengan segala gegap gempitanya. Sebuah panggilan akan deklarasi lemahnya sekaligus kuatnya seseorang yang menghamba kepada Allah. Lemah karena mereka tau bahwa mereka selalu hidup dalam ketergantungan, kuat karena mereka mampu memecah rantai belenggu dunia meski hanya sepersekian menit. Otong bergegas, berlari tunggang langgang menujur kamar dan segera berhadapan dengan almarinya. Digantinya pakaian main dengan kain sarung, songkok hitam dan baju koko putih, serta menjambret sajadah. Siap sedia dengan shalat